Perkim.id – Pandemi Covid-19 tidak hanya mengubah perilaku dan kepedulian terhadap masyarakat akan kesehatan, sejak satu bulan lalu. Berbagai kebijakan di terapkan sebagai respon tanggap terhadap pengaruh pandemi Covid-19. Kebijakan mengurangi pengaruh pandemic Covid-19 dimulai dengan pemberlakuan PSBB di berbagai wilayah di zona merah, meminimalisir mobilitas manusia, hingga menutup berbagai jalur moda transportasi yang keluar masuk Indonesia. Berbagai upaya kebijakan minimalisir mobilitas manusia untuk mencegah persebaran virus. Ditengah kekhawatiran pandemi ini, berbagai kebijakan pemerintah turut membawa polemik tersendiri akan ketepatan keefektivitas kebijakan. Sebut saja, pembebasan secara bersyarat terhadap narapidana sebagai imbas dari adanya virus ini. Peningkatan angka kriminalitas mulai terjadi di beberapa kota, mulai dari pencurian, perampokan dan penipuan.
Sejak awal April 2020, sebanyak 35.676 narapidana dibebaskan untuk mencegah persebaran Covid-19. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah tingginya tingkat kerentanan terhadap virus di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara. Berbagai respon kontradiktif masyarakat terus berdatangan dan menjadi trending di jagat medial sosial. Tak sedikit masyarakat membuat kreatifitas digital sebagai respon penolakan akan kebijakan tersebut. Publik turut serta mempertanyakan keefektivitas kebijakan tersebut. Kita sedang menghadapi krisis kesehatan, apakah keamanan dan keselamatan turut terancam, dengan meningkatnya perilaku kriminalitas di kota?
Tidak butuh waktu yang banyak untuk melihat dampak kebijakan tersebut. Masyarakat saat ini tidak hanya mengkhawatirkan kesehatan saja, melainkan tingkat keamanan dan keselamatan pun menjadi isu saat ini. Sejumlah perilaku kriminalitas terus terjadi saat pandemi Covid-19 dengan kebutuhan biaya yang tinggi menjelang Ramadhan dan tingginya masyarakat yang kehilangan mata pencaharian .
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra menerangkan angka kejahatan meningkat sebanyak 11,8%. Sejumlah kasus kejahatan mencuri menjadi perhatian publik saat ini, perampokan di lingkungan permukiman warga, pencurian kendaraan bermotor, hingga perampokan barang-barang di toko swalayan. Pelaku kejahatan yang terjadi bukan lah para aktor baru, melainkan didominasi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, walaupun sudah disampaikan apabila melakukan perilaku kriminalitas, maka akan diberikan hukuman 2 kali dari hukuman sebelumnya. Sebanyak 27 narapidana yang dibebaskan kembali berulah dan melakukan tindakan kejahatan. Alih-alih menerapkan protokol physical distancing di lingkungan hunian lapas yang sulit di terapkan. Justru beruntut mengancam keamanan masyarakat di tengah wabah.
Masyarakat yang mulai resah menghadapi isu keamanan di masa wabah ini. Tingkat kewasapadaan pun terus di tingkatkan. Ronda malam dan memukul kentungan kembali di tertibkan di berbagai wilayah baik di tingkat RT maupun RW. Dipuncak pandemi Covid-19 ini perlu kerjasama antar berbagai pihak dalam pencegahannya. Pengeluaran kebijakan dalam tanggap wabah corona sangat lah berpengaruh terhadap aspek sosial dan eknomi negara. Namun perlu efektivitas dan ketepatan kebijakan tersebut dapat meminimalisir resiko, bukan menambah ancaman untuk masyarakat. (KAD/CARITRA)