Kota layak anak atau kota ramah anak adalah suatu gagasan yang menunjukkan jika lingkungan kota yang terbaik adalah lingkungan yang memiliki komunitas yang kuat secara fisik dan tegas; komunitas yang mempunyai aturan yang jelas; yang memberi kesempatan pada anak; dan memiliki fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka[1].
Menurut UNICEF, kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:
- Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
- Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
- Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
- Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
- Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
- Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.
Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan[2].
Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa pihak-pihak pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing. Tanggung jawab Menteri adalah mengkoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA. Sedangkan gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi. Lalu untuk Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kab/kota. Dalam penyelenggaraannya, bupati/walikota membentuk gugus tugas KLA.
Dalam mewujudkan Kota Layak Anak, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan[3], yaitu:
- Kemitraan, pemerintah kab/kota memerlukan kemitraan untuk menjamin terwujudnya kota layak anak. Kemitraan yang dijalin melibatkan sektor swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kota dari masing-masing departemen atau sektor, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat sipil.
- Kebijakan dan Anggaran menjadi hal selanjutnya yang diperlukan dalam mewujudkan Kota Layak Anak, karena kendala utama dalam mewujudkan konsep KLA adalah kurangnya kebijakan dan terbatasnya anggaran pembangunan untuk anak.
- Peran, setiap pihak memiliki perannya masing-masing untuk mewujudkan Kota Layak Anak, mulai dari pemerintah eksekutif, legislatif, swasta, lembaga non-pemerintah, hingga masyarakat sipil.
- Sosialisasi, menjadi penting agar para pihak yang terlibat untuk mewujudkan Kota Layak Anak memahami dan menerapkan konsep ini.
- Terakhir ada komitmen, sangat diperlukan agar konsep kota layak anak ini bukan hanya diterapkan saja, namun juga dapat mencapai target sasaran yang ingin dicapai.
Terdapat lima klaster hak anak dalam penyelenggaraan kota layak anak berdasar undang-undang tersebar pasal 5, yaitu hak sipil dan kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.
Kementerian PPPA menggunakan 24 indikator yang terbagi-bagi berdasarkan lima klaster ini untuk menilai dan mengevaluasi pelaksanaan kota layak anak di kab/kota yang nantinya akan diberikan penghargaan. Pembagian indikatornya yaitu :
- Kelembagaan (3 indikator)
- Klaster hak sipil dan kebebasan (3 indikator)
- Klaster lingkungan dan pengasuhan alternatif (5 indikator)
- Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan (6 indikator)
- Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya (3 indikator)
- Klaster perlindungan khusus 4 indikator)[4]. Penghargaan ini menjadi salah satu pendorong agar kab/kota dapat lebih giat mewujudkan Kota Layak Anak.
Mewujudkan Kota Layak Anak atau kota ramah anak, menjadi salah satu hal yang saat ini perlu diterapkan oleh pemerintah kab/kota. Bukan hanya bertujuan untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan baik global atau nasional, tetapi juga melindungi hak anak.
Hak anak saat ini masih sering dilupakan terutama dalam membangun suatu kota, padahal anak merupakan bagian dari warga kota. Oleh karena itu, saat ini bukan saatnya untuk melupakan hak anak, namun berusaha untuk mewujudkannya!
Sumber Referensi:
Azizah, Nur. “Jokowi Terbitkan Perpres Kebijakan Kota Layak Anak.” Media Indonesia, 2021. https://mediaindonesia.com/humaniora/400857/jokowi-terbitkan-perpres-kebijakan-kota-layak-anak.
Kemenpppa.goPPPA. “Penghargaan KLA Dorong Daerah Lindungi Dan Penuhi Hak-Hak Anak,” 2021. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3340/penghargaan-kla-dorong-daerah-lindungi-dan-penuhi-hak-hak-anak.
Yamin, Muhammad. “KOTA RAMAH ANAK: APA, MENGAPA, BAGAIMANA.” Kemenpppa.go, 2016. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/612/kota-ramah-anak-apa-mengapa-bagaimana.
Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
[1] Muhammad Yamin, “KOTA RAMAH ANAK: APA, MENGAPA, BAGAIMANA,” Kemenpppa.go, 2016, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/612/kota-ramah-anak-apa-mengapa-bagaimana.
[2] Nur Azizah, “Jokowi Terbitkan Perpres Kebijakan Kota Layak Anak,” Media Indonesia, 2021, https://mediaindonesia.com/humaniora/400857/jokowi-terbitkan-perpres-kebijakan-kota-layak-anak.
[3] Yamin, “KOTA RAMAH ANAK: APA, MENGAPA, BAGAIMANA.”
[4] “Penghargaan KLA Dorong Daerah Lindungi Dan Penuhi Hak-Hak Anak,” Kemenpppa.goPPPA, 2021, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3340/penghargaan-kla-dorong-daerah-lindungi-dan-penuhi-hak-hak-anak.