Pemanfaatan pembiayaan mikro perumahan hanya dipergunakan untuk hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan rumah secara bertahap (incremental housing). Untuk itu, pembiayaan mikro perumahan dapat diberikan secara berulang (revolving) sesuai tahapan penyelenggaraan rumah dan kemampuan masyarakat dalam mengembalikan pinjaman pembiayaan mikro perumahan. Lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan pembiayaan mikro perumahan dapat memberikan insentif kepada debitur berupa pinjaman baru dengan plafon yang lebih besar dan masa pinjaman yang lebih panjang ketika debitur berhasil melunasi cicilan pembiayaan mikro perumahan secara tepat waktu.

Berikut merupakan beberapa jenis kegiatan yang dapat dibiayai dengan pembiayaan mikro perumahan.

Sumber: Kementerian PUPR, 2016