Willow Project adalah proyek pengeboran minyak milik Amerika Serikat di Alaska yang akan dilaksanakan segera. Proyek tersebut tentu akan berdampak masif terhadap kondisi lingkungan global seperti mempercepat krisis iklim pada umumnya. Efek domino dari hal tersebut salah satunya penurunan kualitas kawasan perumahan dan permukiman. Untuk meminimalisir potensi kerusakan tersebut, Indonesia perlu mengambil sikap. Salah satu tujuan bangsa Indonesia dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia, melihat kedepan ketika krisis iklim terjadi akan berdampak ke langkanya bahan pangan dan akhirnya manusia akan saling memperebutkan sehingga berpotensi konflik global antar negara. Mengingat Indonesia berkomitmen menjaga iklim global dalam Paris Agreement 2015 dan telah ditunjuk menjadi Ketua ASEAN 2023 maka tentunya Indonesia memiliki kewenangan besar. Salah satunya melakukan kerja sama terkait penanggulangan krisis iklim global dengan PBB sebagai upaya mitigasi dalam pengurangan risiko bencana. Harapannya, intervensi Indonesia terhadap Willow Project akan mendukung terwujudnya lingkungan termasuk didalamnya kawasan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan.