Program dalam pencegahan dan peningkatan kawasan kumuh di Indonesia sudah diinisiasi sejak tahun 1974 melalui program KIP (Kampung Improvement Program). Pada perjalanannya, program-program dalam pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh terus berkembang. Berikut adalah skema perjalanan program pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh yang dikenal di masyarakat Indonesia:
Saat ini program nasional dalam pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh dikenal dengan istilah Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). KOTAKU adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program KOTAKU menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Program KOTAKU dilaksanakan di 32 kota/kabupaten prioritas dan tersebar di 1.919 kelurahan/desa. Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program KOTAKU akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.
Tahapan pelaksanaan awal Program KOTAKU adalah pendataan. Lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator Kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Data tersebut diintegrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru, yang nantinya akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat dilakukan bersama tahapan kegiatan, termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman.
Program KOTAKU telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah pada tanggal 27 April 2016 bertempat di Jakarta. BKM akan menjadi faktor yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan karena sudah berpengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. BKM ini “direvitalisasi” dari sebelumnya yang berfokus pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh.
Sifat dan skala kegiatan pembangunan infrastruktur permukiman berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan dan dampak sosial yang merugikan. Oleh karena itu, dalam Program KOTAKU, setiap usulan kegiatan pembangunan yang memiliki dampak lingkungan harus dilengkapi dengan rencana pengelolaan lingkungan sebagai langkah mitigasi dampak (UU No. 32 Tahun 2009).
Sumber pembiayaan Program KOTAKU berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu kontribusi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun swadaya masyarakat, yang akan menjadi satu kesatuan pembiayaan demi mencapai target peningkatan kualitas penanganan kumuh yang diharapkan.
Tujuan umum program ini adalah untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang berbasis masyarakat dan partisipasi pemerintah daerah.
Penjabaran atas tujuan Program KOTAKU adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (sumber: http://kotaku.pu.go.id/page/6880/tentang-program-kota-tanpa-kumuh-kotaku).
Adapun penanganan permukiman kumuh yang diinisiasi oleh KOTAKU mencakup lima komponen program.
- Komponen 1: Pengembangan kelembagaan, strategi, dan kebijakan.
- Komponen 2: Pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk dukungan untuk perencanaan penanganan permukiman kumuh yang terintegrasi
- Komponen 3: Pendanaan investasi infrastruktur dan pelayanan perkotaan, meliputi infrastruktur skala kawasan dan skala kabupaten/kota termasuk dukungan pusat pengembangan usaha dan infrastruktur skala lingkungan, termasuk dukungan pengembangan penghidupan berkelanjutan.
- Komponen 4: Dukungan pelaksanaan dan bantuan teknis.
- Komponen 5: Dukungan program/kegiatan lainnya, termasuk dukungan untuk kondisi darurat bencana.