Berdasarkan literatur-literatur tentang kebijakan perumahan, periodisasi kebijakan perumahan pasca kemerdekaan Indonesia dibagi menjadi tiga masa yaitu orde lama, orde baru, dan orde reformasi. Periode Orde Lama dimulai sejak tahun 1951 dengan didirikannya Jawatan Perumahan Rakyat yang menjadi Badan Pembantu Perumahan Rakyat, sampai dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Perumahan. Periode Orde Baru diawali pada tahun 1974 dengan didirikannya Building Information Center (BIC), ditutup dengan pengukuhan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) pada tahun 1994. Periode Orde Reformasi diawali dengan dibentuknya Menteri Negara Perumahan dan Permukiman pada tahun 1998, sampai dengan saat ini.
Periodisasi Kebijakan Perumahan Berdasarkan Analisis Historis Kejadian
Akan tetapi, pembagian periodisasi tersebut berdasarkan sejarah politik di Indonesia, yaitu masa kolonial/pra kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan orde reformasi. Apabila ditelaah dengan analisis historis kebijakan perumahan, tampak bahwa periodisasi tersebut belum mengakomodasi perubahan orientasi kebijakan perumahan, perbedaan kondisi sosial ekonomi dan politik, kapasitas organisasi, serta prioritas kebijakan perumahan pada masing-masing masa. Hal ini menunjukkan bahwa periodisasi kebijakan perumahan yang selama ini berlaku hanyalah mengikuti periodisasi dalam sejarah politik Indonesia dan tidak berdasarkan perkembangan sejarah kebijakan perumahan di Indonesia.
Paramita (2016) membagi periode atau generasi kebijakan perumahan di Indonesia dengan metode analisis historis kejadian (event history analysis). Berdasarkan data historis kebijakan perumahan Indonesia dan pembagian periodisasi beberapa negara maju, ditemukan adanya tujuh generasi kebijakan perumahan di Indonesia.
Generasi Pertama (Tahun 1947–1966: Masa Pengenalan)
Generasi pertama kebijakan perumahan Indonesia dimulai sejak penetapan kebijakan perumahan pasca Indonesia merdeka. Pada generasi ini, terbentuklah beberapa kelembangaan perumahan dan kebijakan sebagai berikut.
- 1947: Pembentukan Balai Perumahan
- 1951 : Pembentukan Jawatan Perumahan Rakyat
- 1952 Pembentukan Badan Pembantu Perumahan Rakyat; Pembentukan Yayasan Kas Pembangunan
- 1955 : Pembentukan Lembaga Penyelidikan Masalah Pembangunan
- 1958 : Pembentukan Kantor Urusan Perumahan
- 1962 : Penerbitan Perpu No. 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan yang berisi penetapan bagi setiap warga negara dan badan-badan swasta untuk bebas membangun perumahan dan menetapkan penggunaannya, baik untuk diri sendiri atau disewakan
- 1964: Penetapan UU No. 1 tahun 1964 tentang Penetapan Perpu No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan menjadi UU
Generasi Kedua (Tahun 1967–1977: Masa Pengembangan)
Generasi kedua ditandai dengan pengembangan kebijakan dengan perbaikan-perbaikan untuk menangani kegagalan kebijakan perumahan generasi pertama secara massal dan cepat. Generasi kedua ini dipicu oleh krisis ekonomi dalam negeri yang membuat pemerintah rezim Orde Baru melakukan pinjaman ke luar negeri. Akibatnya, kemampuan bayar atau daya beli masyarakat mengalami kemerosotan tajam.
- 1970: Building Information Centre (BIC) di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Denpasar dibentuk
- 1972 : Lokakarya Nasional (Loknas) Perumahan dan Pemukiman mencetuskan konsep National Urban Development dan City Urban Development System.; Pembentukan organisasi lain terkait perumahan seperti Real Estate Indonesia (REI); Pembentukan Pusat Informasi Teknik Bangunan (PITB) sebagai transformasi dari BIC.
- 1974 : Terbentuknya Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional (BKPN) dan Perusahaan Umum sebagai tindak lanjut dari Loknas. BKPN dibentuk berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 1974 tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional (BKPN).; Penggalakan program perbaikan kampung (Kampung Improvement Program/KIP) secara nasional dengan sumber pendanaan dari World Bank.
- 1976: Perubahan LPMB menjadi Direktorat Penyelidik Masalah Bangunan (DPMB) di bawah naungan Direktorat Cipta Karya Departemen PU dan perluasan PITB ke seluruh provinsi.; Penerbitan Surat Edaran Menteri Keuangan untuk mengesahkan penunjukan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai lembaga pembiayaan perumahan dalam program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Generasi Ketiga (Tahun 1978–1997: Masa Stabil)
Generasi ketiga disebut masa stabil karena memiliki kestabilan kebijakan perumahan dalam kurun waktu yang panjang, tahun 1978 hingga 1997. Generasi ketiga ini, terjadi upaya akselerasi pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru secara bertahap sebagai akibat adanya latar belakang sosial dengan dorongan isu internasional tentang urgensi subsidi, partnership antara publik dan privat, dan pemberantasan kemiskinan (poverty alleviation).
- 1978 : Penunjukan Cosmas Batubara sebagai Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat pertama
- 1979 : Muncul dua sistem penyediaan perumahan dengan sistem swadaya dan formal
- 1981 : PP No. 5 Tahun 1981 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menentukan harga sewa bagi perumahan
- 1983 : Menteri Negara Perumahan Rakyat menggantikan Lembaga Menteri Muda Perumahan Rakyat
- 1985 : UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang mengarahkan pembangunan perumahan vertikal berupa rumah susun
- 1987 : Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah untuk Perluasan Pembangunan Perumahan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koperasi dan Menteri Perumahan Rakyat No. 02/SKB/M/X/87 tentang Penyediaan Perumahan dan Pemukiman melalui koperasi
- 1988 : Restrukturisasi Perumnas yang sebagai penyedia perumahan berorientasi profit atau persero, dasar hukum PP No. 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional.
- 1989 : Penetapan peraturan dan pengendalian pembangunan perumahan di wilayah perkotaan (Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Secara Proporsional Pembangunan Rumah Tinggal di Wilayah Perkotaan).; Perumusan kebijakan Kavling Siap Bangun (KSB) mencakup pembangunan perumahan beserta PSU bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- 1990 : Kepmenpera No. 2/KPTS/1990 tentang Pengadaan Perumahan dan Pemukiman dengan Dukungan Fasilitas Kredit Pemilikan Kavling Siap Bangun dan Kredit Kepemilikan Rumah dalam Repelita V sebagai upaya peningkatan dan pengembangan perumahan layak huni bagi MBR
- 1991 : Pembangunan perumahan sangat sederhana dengan dukungan KPR bagi MBR oleh Kemenpera
- 1992 : Implementasi UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman menegaskan peran pemerintah dalam penyediaan perumahan.
- 1993 : Pengadaan tabungan perumahan PNS dan pegawai swasta untuk memenuhi kebutuhan atas papan berdasarkan Keppres No. 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
- 1994 : Mengubah BKPN menjadi Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional (BKP4N) yang berperan mengontrol dan mengoordinasikan aktivitas pembangunan perumahan.
- 1995 : Empat klasifikasi rumah tidak bersusun oleh Kemenpera: rumah mewah, menengah, sederhana, dan sangat sederhana
- 1997 : Terjadi krisis kepercayaan publik terhadap kinerja rezim Orde Baru, mengakibatkan penurunan kualitas perumahan karena keterpurukan ekonomi negara yang mengakibatkan perubahan drastis pada seluruh kebijakan pada saat itu.
Generasi Keempat (Tahun 1998–2004: Masa Transisi)
Generasi ini merupakan kondisi transisi kekuasaan dari presiden Soeharto ke presiden Habibie tahun 1998 hingga 2004.
- 1998 : Menteri Negara Perumahan Rakyat berubah nama menjadi Menteri Negara Perumahan dan Pemukiman. ; Pembentukan Asosiasi Pengembangan Rumah Sederhana Seluruh Indonesia (APERSI)
- 1999 : Penetapan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan (KSNP) yang memuat dasar pemikiran bahwa perumahan dan pemukiman tidak dapat dipisahkan sesuai yang ditetapkan dalam UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. ; Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba)
- 2000 : Pemerintah Indonesia menjadi salah satu delegasi yang ratifikasi Millennium Development Goals atau MDGs, sehingga memiliki konsekuensi untuk menjalankan 8 program pembangunan millennium dalam MDGs, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan perumahan.
- 2001 : Pengaturan mekanisme KPR untuk MBR mengenai perubahan atas platform kredit perumahan berupa kenaikan kredit untuk perumahan sederhana dan perumahan sangat sederhana.
- 2002 : Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah diubah menjadi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil).; Direktorat Jenderal Pengembangan Pemukiman berubah kembali menjadi Dirjen Perumahan dan Permukiman.; Transformasi Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana menjadi Rumah Sederhana Sehat.; Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah (GNPRS) di Denpasar.
Generasi Kelima (Tahun 2004-2009: Masa Revisi I)
Generasi kelima disebut sebagai masa revisi kebijakan, dimana pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu 1 dan 2 melakukan optimalisasi peran pemerintah daerah sebagai aktor kebijakan perumahan terkait dengan terhadap program keberpihakan pertumbuhan, pekerjaan, kemiskinan, lingkungan, dan keadilan.
- 2004 : Pembentukan Kemenegpera untuk merestrukturisasi birokrasi pengelola pembangunan perumahan dan pemukiman di tataran nasional. ; Implementasi UU No. 32 Tahun 2004 untuk mengatasi permasalahan perumahan di daerah karena meningkatnya angka kebutuhan rumah.
- 2005 : Kebijakan hasil ratifikasi konvensi internasional bahwa hak rumah merupakan seperangkat hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.; Pembentukan Pokja Pusat dan Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya (BSP2S) dan Peningkatan Kualitas Perumahan (PKP) guna mempercepat pembangunan perumahan dan memperkuat koordinasi bidang perumahan.
- 2006 : Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Perumahan Rusun Perkotaan yaitu 1000 tower, namun baru terlaksana di tahun 2007
- 2008 : Penetapan Hari Perumahan Nasional , 25 Agustus 2008
- 2009 : Pengadaan Kongres Perumahan dan Pemukiman II di Jakarta untuk mendorong peningkatan peran masyarakat dalam mendukung pembangunan perumahan.; Kabinet Indonesia Bersatu II melakukan pembahasan tentang PKP, rusun, FLPP, bantuan fisik pembangunan rusunawa, PSU, dan rumah murah untuk merespon kebutuhan perumahan yang semakin meningkat.
Generasi Keenam (Tahun 2010-2015: Masa Revisi II)
Generasi keenam berfokus pada revisi kebijakan generasi sebelumnya dan berorientasi pada sinergi (co-production) dan pembangunan berkelanjutan (green based growth). Generasi ini merupakan awal adanya kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus/DAK perumahan dengan dasar hukum PP No. 5 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Permendagri No. 20 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah. Bentuk DAK perumahan berupa penyediaan PSU dengan tujuan menstimulasi pembangunan rumah bagi MBR di daerah dan mengintervensi permasalahan permukiman kumuh di daerah.
- 2010 : Perubahan kelembagaan Kemenegpera menjadi Kemenpera
- 2011 : Penerbitan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menggantikan UU yang lama sudah tidak mampu secara substansi menangani rumitnya permasalahan perumahan.
- 2012 : Pembebasan PPN untuk rumah sederhana dan sangat sederhana milik MBR.
- 2013 : Hasil revisi Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang berupa penegasan kembali aspek hunian berimbang tersebut dan penempatan peran pemda sebagai pengawas pelaksanaan.
Generasi Ketujuh (Tahun 2015-Sekarang: Masa Percepatan)
Generasi ketujuh berfokus pada percepatan menuju target pembangunan Program Satu Juta Rumah. Pemerintah melakukan berbagai penyederhanaan kebijakan dan kemudahan perizinan pembangunan perumahan bagi MBR dalam rangka percepatan program tersebut, melalui instrumen regulasi Inpres Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017. Adapun kinerja program satu juta rumah dari tahun 2015 sebanyak 699.770 unit, tahun 2016 sebanyak 805.169 unit, tahun 2017 sebanyak 904.758 unit, tahun 2018 melonjak hingga 1.132.621 unit rumah, dan sebanyak 847.611 unit per 26 Agustus 2019.
- 2015 : Pencanangan Program Sejuta Rumah oleh presiden pada tanggal 29 April 2015.
- Penyediaan pelayanan PTSP Kementerian ATR/BPN berupa informasi ketersediaan tanah, pertimbangan teknis petanahan, pengukuran bidang tanah dan kawasan, penetapan hak atas tanah, dan pengelolan pengaduan.
- 2016 : PP Nomor 64 tahun 2016 sebagai implementasi dari UU 1 tahun 2011 yang menyebutkan peran pemerintah dalam memberikan kemudah dalam perijinan dan memberikan bantuan perumahan ada dalam bentuk bantuan subsidi dan bantuan stimulan perumahan swadaya.; Undang-undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan.
- 2017 : Penetapan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang pelaksanaan perizinan dan non perizinan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah sebagai tindak lanjut PP Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.
- 2018 : Pembiayaan perumahan melalui pemberian subsidi KPR Bersubsidi, dengan target yakni Subsidi Bantuan Uang Muka (BUM) sebanyak 344.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 225.000 unit, serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 42.000 unit
- 2019 : Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dilantik
Sumber “Generasi ketujuh”:
Paramita, 2016.
https://www.pu.go.id/berita/view/15084/percepatan-menuju-target-pembagunan-program-satu-juta-rumah
https://pu.go.id/berita/view/16330/4-upaya-kementerian-pupr-dorong-program-satu-juta-rumah
https://investor.id/business/pupr-program-satu-juta-rumah-capai-847611-unit
https://pu.go.id/berita/view/16330/4-upaya-kementerian-pupr-dorong-program-satu-juta-rumah